Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang mengangkat PNS dalam jabatan Akademik Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
