Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Dosen wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Dosen dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Dosen dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id