Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Dosen wajib mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Dosen dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Dosen dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS.
Koreksi Anda
