Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dosen memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam mengajar program studi dan bimbingan tugas akhir. (2) Wewenang dan tanggung jawab Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran V untuk mengajar program studi; dan b. Lampiran VI untuk bimbingan tugas akhir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda