Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Akademik Dosen, untuk:
a. Jabatan Akademik Dosen dengan pendidikan Magister (S2) atau yang sederajat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Jabatan Akademik Dosen dengan pendidikan Doktor (S3) atau yang sederajat, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Paling rendah 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal;
dan
b. Paling tinggi 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
