Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri dari:
a. pendidikan sekolah;
b. pelaksanaan pendidikan;
c. pelaksanaan penelitian; dan
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan pendukung yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e.
Koreksi Anda
