Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. pendidikan sekolah; b. pelaksanaan pendidikan; c. pelaksanaan penelitian; dan d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unsur penunjang adalah kegiatan pendukung yang mendukung pelaksanaan tugas jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id