Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan jabatan Akademik Dosen yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
2. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Pelaksanaan pendidikan, meliputi:
1. melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. membimbing seminar;
3. membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan;
4. membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi;
5. melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir;
6. membina kegiatan mahasiswa;
7. mengembangkan program kuliah;
8. mengembangkan bahan kuliah;
9. menyampaikan orasi ilmiah;
10. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;
11. membimbing akademik dosen di bawah jenjang jabatannya; dan
12. melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan akademik dosen; dan
13. melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi.
c. Pelaksanaan penelitian, meliputi:
1. menghasilkan karya ilmiah;
2. menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
3. mengedit/menyunting karya ilmiah;
4. membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
5. membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
d. Pelaksanan pengabdian kepada masyarakat, meliputi:
1. menduduki jabatan pimpinan;
2. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian;
3. memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat;
4. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan
5. membuat/menulis karya pengabdian.
e. Penunjang tugas Dosen, meliputi:
1. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
3. menjadi anggota organisasi profesi Dosen;
4. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah;
5. menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
6. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
7. mendapat penghargaan/tanda jasa;
8. menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
9. mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan
10. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan Akademik Dosen.
Koreksi Anda
