Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan jabatan Akademik Dosen yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan 2. pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Pelaksanaan pendidikan, meliputi: 1. melaksanakan perkuliahan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. membimbing seminar; 3. membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan; 4. membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, tesis, skripsi, dan laporan akhir studi; 5. melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir; 6. membina kegiatan mahasiswa; 7. mengembangkan program kuliah; 8. mengembangkan bahan kuliah; 9. menyampaikan orasi ilmiah; 10. menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi; 11. membimbing akademik dosen di bawah jenjang jabatannya; dan 12. melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan akademik dosen; dan 13. melakukan kegiatan pengembangan diri untuk meningkatkan kompetensi. c. Pelaksanaan penelitian, meliputi: 1. menghasilkan karya ilmiah; 2. menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; 3. mengedit/menyunting karya ilmiah; 4. membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan 5. membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra. d. Pelaksanan pengabdian kepada masyarakat, meliputi: 1. menduduki jabatan pimpinan; 2. melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian; 3. memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat; 4. memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan 5. membuat/menulis karya pengabdian. e. Penunjang tugas Dosen, meliputi: 1. menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2. menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; 3. menjadi anggota organisasi profesi Dosen; 4. mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah; 5. menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; 6. berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; 7. mendapat penghargaan/tanda jasa; 8. menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; 9. mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan 10. keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan Akademik Dosen.
Koreksi Anda