Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Akademik Dosen merupakan jabatan keahlian. (2) Jabatan Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari: a. Asisten Ahli; b. Lektor; c. Lektor Kepala; dan d. Profesor. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Lektor, terdiri dari: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Lektor Kepala, terdiri dari: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. d. Profesor, terdiri dari: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e. (4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (5) Penetapan jenjang jabatan Akademik Dosen untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id