Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina jabatan Akademik Dosen yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas, antara lain: a. menyusun ketentuan pelaksanaan jabatan akademik dosen; b. menyusun ketentuan teknis jabatan Akademik Dosen; c. menyusun pedoman formasi jabatan Akademik Dosen; d. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Akademik Dosen; e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan Akademik Dosen; f. melakukan sosialisasi jabatan Akademik Dosen; g. mengembangkan sistem informasi jabatan Akademik Dosen; h. memfasilitasi pelaksanaan jabatan Akademik Dosen; i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Dosen; j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Dosen; dan k. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Akademik Dosen.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Pasal.id