Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi pembina jabatan Akademik Dosen yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas, antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan jabatan akademik dosen;
b. menyusun ketentuan teknis jabatan Akademik Dosen;
c. menyusun pedoman formasi jabatan Akademik Dosen;
d. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan Akademik Dosen;
e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan Akademik Dosen;
f. melakukan sosialisasi jabatan Akademik Dosen;
g. mengembangkan sistem informasi jabatan Akademik Dosen;
h. memfasilitasi pelaksanaan jabatan Akademik Dosen;
i. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Dosen;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Dosen; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan Akademik Dosen.
Koreksi Anda
