Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Jabatan Akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
5. Perguruan ...
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
