Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1, menjadi tanggung jawab: a. Pimpinan Unit Kerja Eselon I (Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Deputi Bidang Kelembagaan, Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur, Deputi Bidang Tata Laksana, Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas dan Deputi Bidang Pelayanan Publik, untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id 1) Layanan Data dan Informasi; 2) Layanan Konsultasi; 3) Layanan Audiensi; 4) Layanan Penyediaan Narasumber. b. Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, untuk Layanan Advokasi dan Rekomendasi Pelaksanaan Kebijakan Reformasi Birokrasi. c. Deputi Bidang Kelembagaan, untuk Penataan Kelembagaan. d. Deputi Bidang Sumber Daya Aparatur Layanan Pengadaan Formasi Pegawai Negeri, untuk Pengadaan Formasi Pegawai Negeri Sipil. e. Pimpinan Unit Kerja Eselon I, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, untuk Layanan Pengaduan Pelayanan Publik, serta Layanan Informasi Publik. f. Kepala Biro Hukum dan Humas, untuk Layanan Peminjaman Buku Perpustakaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 16 Tahun 2013 | Pasal.id