Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Agenda penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 tercantum pada Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 berakhir pada bulan April 2016.
(4) Dalam hal penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum berakhir pada bulan April 2016, akan diperpanjang berdasarkan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
