Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun
2016. (2) Dalam rangka menyelenggarakan kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap instansi pemerintah wajib mengikutsertakan inovasi pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing.
(3) Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dapat diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO).
Koreksi Anda
