Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah MENETAPKAN Standar Pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 www.djpp.kemenkumham.go.id tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanantetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini; b. apabila penyelenggara pelayanan publik sedang menyusun Standar Pelayanan berdasarkanPeraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan standar Pelayanan maka berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda