Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib MENETAPKAN dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
(2) Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik.
(3) Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan Aparatur negara.
Koreksi Anda
