Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi akan dievaluasi secara eksternal untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Dalam melaksanakan evaluasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Provinsi. (3) Penugasan evaluasi ditetapkan melalui surat tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda