Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi disampaikan secara resmi oleh sekretaris Kementerian/Lembaga/Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat kepada menteri.
(2) Hasil penilaian secara mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara on- line.
(3) Apabila tidak dapat disampaikan secara on-line, hasil penilaian dapat disampaikan dalam bentuk dokumen
Koreksi Anda
