Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi disampaikan secara resmi oleh sekretaris Kementerian/Lembaga/Daerah atau pejabat yang memimpin unit sekretariat kepada menteri. (2) Hasil penilaian secara mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara on- line. (3) Apabila tidak dapat disampaikan secara on-line, hasil penilaian dapat disampaikan dalam bentuk dokumen
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Pasal.id