Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda