Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2014 tentang PEDOMAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Koreksi Anda
