Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pembimbing Kesehatan Kerja yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), diangkat kembali dalam jabatan fungsional www.djpp.kemenkumham.go.id
Pembimbing Kesehatan Kerja setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
(2) Pembimbing Kesehatan Kerja yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja apabila berdasarkan hasil pemeriksaan pihak yang berwajib yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah.
(3) Pembimbing Kesehatan Kerja yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Pembimbing Kesehatan Kerja yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja apabila telah selesai cuti di luar tanggungan negara.
(5) Pembimbing Kesehatan Kerja yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(3) huruf d, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja apabila telah selesai menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda
