Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usul penetapan angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja diajukan oleh: a. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi/Kabupaten/ Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi selain Kementerian Kesehatan. b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan. c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan. d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi. e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota untuk angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda