Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja tim penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan tata cara penilaian angka kredit jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja ditetapkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instansi pembina.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
