Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Apabila Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Pembimbing Kesehatan Kerja dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/ Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
e. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
