Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja terdiri dari unsur teknis yang membidangi kesehatan kerja, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Sekretaris Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pembimbing Kesehatan Kerja.
(6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, harus:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pembimbing Kesehatan Kerja yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pembimbing Kesehatan Kerja; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak dapat dipenuhi dari Pembimbing Kesehatan Kerja, maka anggota Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pembimbing Kesehatan Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
