Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, dibantu oleh:
a. Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja Direktorat Jenderal yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan bagi Direktur Jenderal yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan bagi pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja instansi pusat selain Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi bagi Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
e. Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja unit kerja eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota bagi Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan kerja Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
