Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang kesehatan kerja berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/ diinpassing dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hyperkes;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
d. prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/ inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Koreksi Anda
