Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Di samping persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai formasi jabatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan formasi Pembimbing Kesehatan Kerja yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara setelah mendapat pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan formasi Pembimbing Kesehatan Kerja yang ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan memperoleh pertimbangan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Penetapan formasi Pembimbing Kesehatan Kerja didasarkan pada indikator, antara lain:
a. Jumlah pekerja;
b. Luas wilayah kerja; dan
c. Jumlah unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah.
(3) Formasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sebagai berikut:
a. Kementerian Kesehatan, paling sedikit 15 (lima belas) orang dan paling banyak 35 (tiga puluh lima) orang;
b. Kementerian selain Kementerian Kesehatan, paling sedikit 4 (empat) orang dan paling banyak 8 (delapan) orang;
c. Pemerintah Daerah Provinsi paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
d. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang;
e. Rumah Sakit Umum Kelas A, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang;
f. Rumah Sakit Umum Kelas B, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang;
g. Rumah Sakit Umum Kelas C, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang;
h. Rumah Sakit Umum Kelas D, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;
i. Balai paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang;
j. Loka paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 2 (dua) orang;
k. Kantor Kesehatan Pelabuhan, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. Puskemas, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang; dan
m. Politeknik Kesehatan, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
(4) Formasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
Koreksi Anda
