Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hyperkes;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
c. Prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon Pegawai Negeri Sipil.
(3) Calon Pegawai Negeri Sipil dengan formasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja setelah ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
(4) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus diklat dasar fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
(5) Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengikuti dan lulus diklat dasar Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberhentikan dari jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
