Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Pembimbing Kesehatan Kerja wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan. (2) Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Pembimbing Kesehatan Kerja dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. (3) Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda