Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(2) Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, pangkat Penata, www.djpp.kemenkumham.go.id
golongan ruang III/c angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(3) Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(4) Pembimbing Kesehatan Kerja Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(5) Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
(6) Pembimbing Kesehatan Kerja Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Koreksi Anda
