Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pembimbing Kesehatan Kerja, untuk: a. Pembimbing Kesehatan Kerja dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hygiene perusahaan dan kesehatan kerja (hyperkes) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pembimbing Kesehatan Kerja dengan pendidikan Magister (S2) di bidang kesehatan kerja/hyperkes sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Pembimbing Kesehatan Kerja dengan pendidikan Doktor (S3) di bidang kesehatan kerja/hyperkes sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id