Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Pembimbing Kesehatan Kerja, untuk:
a. Pembimbing Kesehatan Kerja dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV/Sarjana Terapan di bidang kesehatan kerja/hygiene perusahaan dan kesehatan kerja (hyperkes) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pembimbing Kesehatan Kerja dengan pendidikan Magister (S2) di bidang kesehatan kerja/hyperkes sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pembimbing Kesehatan Kerja dengan pendidikan Doktor (S3) di bidang kesehatan kerja/hyperkes sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Koreksi Anda
