Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama terdiri dari:
a. Pendidikan;
b. Upaya kesehatan kerja; dan
c. Pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang terdiri dari:
a. Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah;
b. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja;
c. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja;
e. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
(4) Rincian kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja dan angka kredit masing-masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
