Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang upaya kesehatan kerja dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. Diklat prajabatan. b. Upaya kesehatan kerja, meliputi: 1. Persiapan upaya kesehatan kerja; 2. Pelaksanaan upaya kesehatan kerja; dan 3. Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja. c. Pengembangan profesi, meliputi: 1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja; 2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang upaya kesehatan kerja; dan 3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang upaya kesehatan kerja. d. Penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja, meliputi: 1. Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah; 2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja; 3. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; 4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja; 5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan 6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Pasal.id