Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Unsur dan sub unsur kegiatan Pembimbing Kesehatan Kerja yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
1. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. Pendidikan dan pelatihan (Diklat) fungsional di bidang upaya kesehatan kerja dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. Diklat prajabatan.
b. Upaya kesehatan kerja, meliputi:
1. Persiapan upaya kesehatan kerja;
2. Pelaksanaan upaya kesehatan kerja; dan
3. Monitoring dan evaluasi upaya kesehatan kerja.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang upaya kesehatan kerja;
2. Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang upaya kesehatan kerja; dan
3. Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang upaya kesehatan kerja.
d. Penunjang tugas Pembimbing Kesehatan Kerja, meliputi:
1. Pengajar/pelatih/penyuluh/pembimbing di bidang upaya kesehatan kerja pada unit organisasi pemerintah;
2. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pelatihan di bidang upaya kesehatan kerja;
3. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
4. Keanggotaan dalam organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja;
5. Perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
6. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
