Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja merupakan jabatan fungsional tingkat ahli. (2) Jenjang jabatan Pembimbing Kesehatan Kerja dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: a. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama; b. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda; dan c. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya. (3) Jenjang pangkat, golongan ruang Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Pembimbing Kesehatan Kerja Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Pembimbing Kesehatan Kerja Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c; dan 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Pembimbing Kesehatan Kerja Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a; 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (4) Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. (5) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (6) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan dan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3). www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda