Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Kementerian Kesehatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan, antara lain: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; b. MENETAPKAN pedoman formasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; f. mensosialisasikan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja serta petunjuk pelaksanaannya; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja; k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pembimbing Kesehatan Kerja; dan l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda