Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pembina jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja adalah Kementerian Kesehatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pembinaan, antara lain:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
b. MENETAPKAN pedoman formasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
e. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
f. mensosialisasikan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja serta petunjuk pelaksanaannya;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
i. memfasilitasi pelaksanaan jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pembimbing Kesehatan Kerja;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Pembimbing Kesehatan Kerja; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi jabatan fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
