Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tugas pokok Pembimbing Kesehatan Kerja adalah melakukan kegiatan pembimbingan kesehatan kerja yang meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
Koreksi Anda
