Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2013 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KESEHATAN KERJA DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembimbing Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan kerja pada unit organisasi lingkup kesehatan kerja pada instansi pemerintah. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.
Koreksi Anda