Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
