Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pimpinan instansi pemerintah MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan instansi masing- masing.
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP.
Koreksi Anda
