Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pimpinan instansi pemerintah MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan instansi masing- masing. (2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP.
Koreksi Anda