Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan MENETAPKAN kebijakan teknis evaluasi implementasi SAKIP secara berkala.
(2) Kebijakan teknis evaluasi implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Fokus evaluasi;
b. Waktu pelaksanaan evaluasi;
c. Penugasan evaluasi; dan
d. Hal lain yang dianggap perlu
Koreksi Anda
