Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP Instansi Pemerintah.
(2) Inspektorat pemerintah provinsi membantu melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP pemerintah kabupaten/kota dengan supervisi dari tim bersama yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat
(1), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Koreksi Anda
