Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM SELEKSI
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
