Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM SELEKSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda