Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2014 tentang TATA CARA SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA DAN TATA CARA PEMBENTUKAN TIM SELEKSI
Teks Saat Ini
(1) Tim Seleksi beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pakar atau ahli yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang manajemen sumber daya manusia aparatur, rekam jejak yang baik, integritas, dan netralitas.
(3) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Menteri bersama pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam forum rapat pimpinan tingkat eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
