Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II Tahun 2013 didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas kelulusan. (2) Afirmasi terhadap penentuan kelulusan CPNS tenaga honorer kategori II tahun 2013 dapat diberikan dengan memperhatikan usia dan masa pengabdian, prioritas jabatan pelayanan dasar dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh instansi pemerintah, serta wilayah kerja. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda