Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II tahun 2013, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. 40% (empat puluh persen) dari nilai maksimal 200 (dua ratus) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 50 (lima puluh); b. 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimal 160 Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 40 (empat puluh); dan c. 60% (enam puluh persen) dari nilai maksimal nilai 360 Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 90 (sembilan puluh).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Pasal.id