Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 11 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI TENAGA HONORER KATEGORI II TAHUN 2013
Teks Saat Ini
Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer kategori II tahun 2013, ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
a. 40% (empat puluh persen) dari nilai maksimal 200 (dua ratus) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 50 (lima puluh);
b. 50% (lima puluh persen) dari nilai maksimal 160 Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 40 (empat puluh); dan
c. 60% (enam puluh persen) dari nilai maksimal nilai 360 Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 90 (sembilan puluh).
Koreksi Anda
