Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Rescuer, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 29, dan Pasal 30 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
