Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembebasan sementara, pengangkatan kembali dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Rescuer, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, www.djpp.kemenkumham.go.id Pasal 29, dan Pasal 30 ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id