Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rescuer diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi; b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan; c. tidak memenuhi syarat untuk diangkat kembali dalam jabatan fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); atau d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Koreksi Anda