Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Rescuer diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi;
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), tidak dapat memenuhi angka kredit yang ditentukan;
c. tidak memenuhi syarat untuk diangkat kembali dalam jabatan fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); atau
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, kecuali hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Koreksi Anda
