Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rescuer yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dan ayat (2), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Rescuer setelah memenuhi angka kredit yang disyaratkan. (2) Rescuer yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Rescuer apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Rescuer yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Rescuer paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun. (4) Rescuer yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Rescuer, apabila telah selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara. (5) Rescuer yang dibebaskan sementara sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf d, diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Rescuer, apabila telah selesai menjalani tugas belajar. (6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya. (7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id