Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rescuer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Rescuer Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Rescuer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pencarian dan pertolongan. (3) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), Rescuer dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Rescuer; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Pasal.id