Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer.
Koreksi Anda
