Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian angka kredit ditetapkan oleh Kepala Badan SAR Nasional selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Rescuer.
Koreksi Anda