Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi pencarian dan pertolongan, unsur kepegawaian, dan Rescuer.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus berasal dari unsur kepegawaian.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang dari Rescuer.
(6) Syarat untuk menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Rescuer yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Rescuer; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(7) Apabila jumlah Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi dari Rescuer, maka Anggota dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Rescuer.
(8) Pembentukan dan susunan keanggotaan Tim Penilai ditetapkan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Sekretaris Utama, untuk Tim Penilai Pusat; dan
b. Direktur yang membidangi Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan SAR, untuk Tim Penilai Unit Kerja.
Koreksi Anda
