Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL RESCUER DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Sekretaris Utama, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai bagi Direktur yang membidangi Bina Ketenagaan dan Pemasyarakatan SAR, yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
Koreksi Anda
